Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
