PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
