PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. kondisi wilayah (geografis, daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan kecelakaan); dan d. jumlah dan tipe Fasyankes. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
