Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir. (2) Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya. (4) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
