Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi
Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
