PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
