PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 46
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi Profesi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dibentuk
paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
