Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DAN PANGKAT
(1) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas:
a. kategori keterampilan; dan b. kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
