PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
