PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 60
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Entomolog Kesehatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan prestasi kerja Tahun 2021, dapat dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.
