Pasal 59
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, atau kesehatan lainnya yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. (3) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan selambatnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. (4) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini
diundangkan. (5) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional. (6) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Entomolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
