PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Entomolog Kesehatan yaitu PEKI. (2) Setiap Entomolog Kesehatan wajib menjadi anggota PEKI (3) PEKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) PEKI mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PEKI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
