Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Entomolog Kesehatan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
