Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Entomolog Kesehatan
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Entomolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Entomolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Entomolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Penyelia; b. 6 (enam) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
