Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Entomolog Kesehatan ahli madya yang akan naik jenjang menjadi entomolog kesehatan ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Entomolog Kesehatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi pembina. (6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
