PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Entomolog Kesehatan Ahli
Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
