Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Entomolog Kesehatan diajukan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
