Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 4 (empat) untuk Entomolog Kesehatan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Mahir. (2) Entomolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit. (3) Entomolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya. (4) Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
