Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Entomolog Kesehatan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Entomolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
