PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
