PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah wajib pajak terdaftar; b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan; c. jumlah kasus keberatan, banding, dan gugatan; dan d. jumlah penerimaan pajak. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
