Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi:
melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1;
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 1;
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 1;
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 1;
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 1;
melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 1;
merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penyusun;
merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 2;
melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 2;
melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 2;
merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 2;
melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 2;
melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 2;
melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 2;
melakukan kunjungan penggalian potensi atau
pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 2; 16. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 2; 17. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain Kriteria 2; 18. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 2; 19. merumuskan hasil analisis potensi pajak Kriteria 3; 20. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 3; 21. merumuskan materi baru pada repositori penggalian potensi; 22. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 3; 23. melakukan analisis bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas proses identifikasi dan penilaian risiko; 24. melakukan penerapan model kepatuhan risiko ke dalam sistem informasi; 25. menganalisis bahan untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 26. menganalisis bahan identifikasi kelemahan variabel manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, model risiko, model analisis, dan risk engine; 27. menganalisis bahan penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 28. merumuskan laporan hasil visualisasi atau layanan mandiri; 29. merumuskan rancangan awal rencana strategis, rencana kerja tahunan, kebijakan
kebutuhan data, dan kebijakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain prioritas; 30. melakukan penelaahan terhadap materi sosialisasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data dan informasi; 31. melakukan pemintaan data dan konfirmasi dalam rangka penyusunan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; 32. melakukan identifikasi rencana pemanfaatan data; 33. melakukan analisis atas manajemen risiko pengelolaan data dan pelaksanaan manajemen risiko; 34. melakukan kajian atas standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum; 35. melakukan analisis terhadap permintaan perluasan atau pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan; 36. melakukan pengujian bahan rancangan prosedur pengelolaan master data dan data referensi; 37. melakukan pengujian bahan rancangan arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW); 38. menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 2; 39. melakukan pengujian bahan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas; 40. menganalisis umpan balik pengguna data dan informasi perpajakan atas data dan informasi yang telah didistribusikan; 41. menganalisis hasil pengolahan data dan informasi berdasarkan umpan balik pengguna data dan konfirmasi pihak terkait;
melakukan analisis data wajib pajak;
melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 2;
memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 1;
memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 2;
merumuskan daftar temuan hasil pemeriksaan;
melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 2;
merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 2;
merumuskan nota penghitungan Kriteria 1;
merumuskan nota penghitungan Kriteria 2;
menganalisis data dan informasi risiko berdasarkan area pelayanan pajak;
melaksanakan survei pendahuluan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan baru;
merumuskan rancangan perangkat pemantauan kepatuhan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan;
merumuskan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pajak;
melakukan pemeriksaan kepatuhan Kriteria khusus;
melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 1;
melakukan evaluasi penerapan kegiatan, program, dan kebijakan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 1;
melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 2;
menganalisis dan memberikan penilaian atas tanggapan tertulis terhadap kegiatan pemeriksaan kepatuhan;
merumuskan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
merumuskan materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi dalam operasi intelijen perpajakan;
melakukan analisis data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
melakukan pengamanan intelijen perpajakan;
melakukan penggalangan intelijen perpajakan;
merumuskan materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
merumuskan materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan; 71. melakukan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan; 72. melakukan inventarisasi sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; 73. melakukan observasi lapangan sebelum penyerahan pemberitahuan atau pemeriksaan lapangan; 74. merumuskan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait;
melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta;
melakukan pengunduhan data elektronik dan/atau bahan bukti hasil kegiatan forensik digital;
merumuskan berita acara penolakan atas pemeriksaan bukti permulaan;
merumuskan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi;
melakukan peminjaman bahan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan;
merumuskan laporan pemeriksaan bukti permulaan;
merumuskan laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
mengumpulkan dan melakukan pengembalian bahan bukti;
melakukan pemeriksaan bahan bukti;
merumuskan laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
merumuskan usulan untuk dilakukan pencegahan/perpanjangan/pencabutan pencegahan ke luar negeri;
menyusun permintaan bantuan ahli;
menyusun surat panggilan saksi atau tersangka atau ahli;
melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
merumuskan surat permintaan bantuan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi ke tempat pemeriksaan;
merumuskan surat perintah penggeledahan;
melakukan penggeledahan rumah atau badan;
menyusun permintaan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka memperoleh izin tertulis penyitaan;
merumuskan surat perintah penyitaan;
melakukan identifikasi perincian barang yang disita;
menyusun permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
melakukan permintaan peminjaman tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
menyusun berkas perkara;
menyusun surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara kepada tersangka;
menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
menyusun surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui aplikasi;
melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan;
melakukan analisis pengaduan kompleksitas rendah;
melakukan pengusulan pembentukan tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket);
merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas rendah;
menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan kegiatan investigasi;
merumuskan analisis dan rekomendasi atas hasil investigasi kompleksitas rendah;
melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas rendah;
melakukan kegiatan forensik digital dalam rangka penanganan pengaduan;
melakukan kegiatan pengamatan atau penjejakan dalam rangka penanganan pengaduan;
merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas rendah;
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi basis data pemetaan perilaku wajib pajak dan pihak terkait lainnya;
melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas rendah;
melakukan identifikasi objek forensik digital Kriteria 4;
melakukan perolehan data elektronik Kriteria 4;
melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 1;
melakukan analisis data elektronik Kriteria 1;
merumuskan ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik;
merumuskan laporan forensik digital;
melakukan pemusnahan bukti elektronik;
melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia;
mengembangkan perangkat forensik digital;
melakukan pemeliharaan dan kalibrasi sistem elektronik laboratorium forensik digital;
melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium;
menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 3;
melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak Kriteria 3;
melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 3;
melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 3;
melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 3;
melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 3;
melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 3;
menganalisis bahan dan data atas sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2; 139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2; 140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2; 141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2; 142. menganalisis data yang belum terungkap dalam pemeriksaan atau ditemukan dalam proses keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 143. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan atau surat uraian banding; 144. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1; 145. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1; 146. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1; 147. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain
pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1; 148. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan; 149. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 2; 150. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2; 151. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2; 152. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 2; 153. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2; 154. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2; 155. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2; 156. melakukan permintaan data dan/atau dokumen dalam rangka penelaahan sejawat sesuai dengan program penelaahan sejawat; 157. mengevaluasi pemenuhan prosedur,
pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 2; 158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sengketa Kriteria 2; 159. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 2; 160. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2; 161. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2; 162. melakukan analisis awal atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dari pemohon dan/atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 163. melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima; 164. melakukan input atau pemutakhiran dalam manajemen kasus sistem informasi; 165. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dari permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima; 166. melakukan analisis atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima untuk menentukan peraturan rujukan terkait;
- menyusun matriks sengketa atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- menyusun berita acara ketidakhadiran pembahasan sengketa Mutual Agreement Procedure (MAP);
- menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi untuk perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- merumuskan surat permintaan pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- menyusun surat usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- merumuskan materi usulan agenda rapat Komite Pembahas Mutual Agreement Procedure
(MAP); 178. melakukan konfirmasi agenda perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 179. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP); 180. melakukan analisis terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 181. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 182. melakukan permintaan informasi kepada unit kerja atau pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 183. melakukan pemutakhiran basis data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP); 184. menyusun konfirmasi status kasus Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 185. menyusun usulan kepada unit terkait untuk memutakhirkan data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP); 186. melakukan pengumpulan bahan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 187. melakukan analisis awal atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dari pemohon atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 188. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak sehubungan dengan permohonan
Advance Pricing Agreement (APA) dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 189. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) yang diterima; 190. melakukan penelitian kesesuaian dan kelengkapan atas dokumen permohonan atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA); 191. menyusun matriks permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dengan performa wajib pajak sebelum tahun diajukannya permohonan Advance Pricing Agreement (APA); 192. menyusun matriks permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA); 193. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA); 194. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 195. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 196. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 197. menyusun permintaan data dan informasi ke unit kerja terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 198. menyusun usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
merumuskan dan menyampaikan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan penyiapan materi pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan konfirmasi agenda perundingan Advance Pricing Agreement (APA) kepada negara mitra negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
menyusun penugasan delegasi perunding Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA) sumir;
melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen pendukungnya dari wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
merumuskan ikhtisar dan kronologis sengketa berdasar permohonan bantuan hukum dan dokumen pendukung lainnya;
menyusun surat kuasa khusus ke pengadilan atau badan/lembaga terkait;
menyusun permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak terkait;
menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 1;
merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 1;
melakukan analisis atas kedudukan hukum, permasalahan hukum, dan pokok sengketa dalam rangka merumuskan posita dan petitum dalam keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
melakukan inventarisasi, penggandaan, dan pemeteraian kemudian dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat;
merumuskan daftar pertanyaan sebagai bahan diskusi/konsultasi;
melakukan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
melakukan pemeriksaan dan analisis berkas inzage di panitera pengganti;
melakukan serah terima memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
melakukan serah terima kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
merumuskan usulan penunjukan arbiter; dan
melakukan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan pendampingan (peraturan terkait dan dokumen lain); b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda meliputi:
melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 2;
melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan;
menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 2;
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 2;
menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 2;
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 2;
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 2;
melakukan analisis atas pembentukan atau
renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 2; 11. melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan perpajakan, dan kerja sama di bidang perpajakan; 12. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai editor; 13. merumuskan pemetaan wajib pajak; 14. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 3; 15. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 3; 16. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 3; 17. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 3; 18. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 3; 19. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 3; 20. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 3; 21. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 3; 22. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 3; 23. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 3; 24. menyusun data dan informasi hasil
pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 3; 25. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 4; 26. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 4; 27. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 4; 28. melakukan analisis identifikasi risiko; 29. merumuskan data pendukung dan peta risiko, untuk bahan penyusunan penilaian risiko; 30. menganalisis bahan untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko; 31. menganalisis bahan untuk penyusunan model risiko kepatuhan menggunakan data internal dan eksternal; 32. melakukan analisis dalam rangka pengujian atas model kepatuhan risiko yang telah dikembangkan; 33. melakukan analisis dalam rangka peningkatan kualitas atas hasil pemetaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 34. melakukan analisis atas tingkat risiko residual yang dapat ditoleransi; 35. menganalisis bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 36. melakukan analisis sifat dan tingkat risiko residual hasil implementasi mitigasi risiko dalam rangka monitoring, penelaahan, dan mitigasi lebih lanjut; 37. melakukan eskalasi atas setiap permasalahan yang muncul dalam keseluruhan proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 38. menganalisis bahan untuk pemetaan dan perencanaan kebutuhan teknologi dan metodologi dalam rangka analisis sains data;
- merumuskan algoritma atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
- merumuskan model dan otomasi atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
- mengidentifikasi kebutuhan pengguna terhadap laporan penyandingan data dan hasil analisis data;
- menyediakan layanan mandiri dalam bentuk visual untuk otomasi output sains data;
- merumuskan permintaan masukan atau tanggapan kepada para pemangku kepentingan;
- melakukan penelaahan konsep rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan kebijakan lain;
- melakukan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data;
- merumuskan usulan perubahan aturan, usulan perjanjian kerja sama, atau analisis lainnya hasil pelaksanaan pembahasan kerja sama;
- melakukan dokumentasi tahap pembuatan use case, persiapan data, pembentukan data, atau penjaminan kualitas data;
- menyusun strategi dan prosedur keamanan data berdasarkan hasil laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data;
- merumuskan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data;
- menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 3;
- melakukan analisis penentuan metode evaluasi, kebutuhan data, dan rencana evaluasi;
- melakukan permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak terkait atas tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi;
- melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi
pajak; 54. melakukan analisis permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak; 55. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 1; 56. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 2; 57. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 1; 58. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak; 59. melakukan asistensi dalam proses pemeriksaan pajak sebagai tenaga ahli; 60. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 1; 61. menyiapkan materi Quality Assurance (QA); 62. merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 1; 63. merumuskan proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan; 64. menganalisis informasi dan/atau data awal rencana kegiatan evaluasi perpajakan; 65. merumuskan rencana kerja pengujian kepatuhan dan analisis data untuk penentuan sampel pemeriksaan kepatuhan; 66. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 2; 67. merumuskan rencana kerja kegiatan evaluasi dan penilaian; 68. melakukan evaluasi atau analisis kebijakan atas temuan dan rekomendasi pihak eksternal; 69. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian; 70. merumuskan laporan tahunan rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan; 71. melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan
pemeriksaan kepatuhan, evaluasi, dan reviu kepatuhan perpajakan; 72. melakukan penelitian materi usulan kegiatan intelijen perpajakan; 73. melakukan penelitian materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan; 74. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan; 75. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan; 76. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan; 77. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; 78. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan; 79. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan; 80. melakukan penelaahan atas materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara; 81. melakukan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan; 82. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan analisis intelijen stratejik perpajakan; 83. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik
perpajakan; 84. merumuskan materi lembar informasi intelijen perpajakan; 85. merumuskan materi laporan atensi intelijen perpajakan; 86. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) selama pelaksanaan dukungan tugas unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain atau dukungan tugas pengamatan; 87. merumuskan dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan; 88. menyusun daftar pihak yang akan dipanggil berdasar analisis tindak pidana perpajakan yang diduga terjadi; 89. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 1; 90. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 2; 91. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 3; 92. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 4; 93. melakukan identifikasi kebutuhan dan/atau permintaan dukungan kegiatan forensik digital; 94. melakukan penyegelan tempat atau ruang atau barang; 95. melakukan analisis kasus dan yuridis atas peristiwa pidana; 96. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 1; 97. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 2; 98. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 3; 99. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 4; 100. mengamankan pelaku dan barang bukti;
melakukan pemaparan dalam rangka penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
melakukan pemaparan materi dalam rangka penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
melakukan pendalaman teknis dengan dalam rangka penerbitan surat keputusan pencegahan atau perpanjangan pencegahan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri;
merumuskan daftar pertanyaan pemeriksaan saksi atau tersangka atau ahli;
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
merumuskan permintaan bantuan pihak ketiga;
menyusun permintaan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
menyusun permintaan bantuan penggeledahan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
merumuskan permintaan bantuan pendampingan atau pengamanan penyitaan ke korwas penyidik pegawai negeri sipil;
melakukan penyitaan bahan bukti;
menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri;
menyusun bahan penelaahan penetapan tersangka;
menyusun permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
menyusun resume berkas perkara;
menyusun daftar barang bukti;
meneliti pemenuhan syarat teknis maupun administrasi berkas perkara;
melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan;
membuat surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
menyusun informasi kerugian pada pendapatan negara;
menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam hal wajib pajak telah menyetorkan pokok pajak dan sanksi;
menjadi saksi dalam persidangan;
memberikan pendapat atau mengisi kuesioner atas informasi yang telah diberikan;
melakukan analisis pengaduan kompleksitas sedang;
merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas sedang;
melakukan analisis hasil investigasi kompleksitas sedang;
melakukan pengumpulan dan pemetaan data perpajakan wajib pajak dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan pengaduan;
melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas sedang;
melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas sedang;
melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas rendah;
merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas sedang;
melakukan pemantauan atau asistensi atas
tindak lanjut rekomendasi hasil analisis, investigasi, dan/atau hasil pemeriksaan aparat pengawas; 134. merumuskan strategi perolehan data elektronik; 135. melakukan identifikasi tindakan penanganan awal yang dilakukan oleh pihak lain; 136. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas sedang; 137. menganalisis tingkat urgensi, teknik, dan metode perolehan data elektronik; 138. merumuskan informasi terkait perolehan data elektronik kepada wajib pajak atau pihak terkait; 139. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 2; 140. melakukan analisis data elektronik Kriteria 2; 141. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik hasil kegiatan pengolahan dan analisis data elektronik; 142. merumuskan pendapat terkait teknis pengolahan dan analisis data elektronik; 143. merumuskan laporan forensik digital untuk keperluan persidangan; 144. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka projustitia; 145. melakukan uji kerja dan validasi peralatan forensik digital dalam rangka akreditasi laboratorium; 146. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium forensik digital; 147. melakukan audit internal laboratorium forensik digital; 148. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital; 149. melakukan uji profisiensi laboratorium forensik digital;
melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 3;
menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 4;
melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 4;
merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 3;
melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 4;
melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 3;
menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak atau penanggung pajak Kriteria 3;
merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 3;
melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 4;
melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 3;
melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis atau uraian penjelasan atau jawaban atas gugatan atau Peninjauan Kembali wajib pajak Kriteria 3;
melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan atau pembetulan atau salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 4;
melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 4;
melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 3;
menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
merumuskan laporan penelitian sengketa
keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4; 173. menyusun daftar hasil penelitian keberatan; 174. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4; 175. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4; 176. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 177. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3; 178. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 179. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3; 180. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3; 181. merumuskan laporan penelitian atas
permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3; 182. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 4; 183. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4; 184. menganalisis data profil dan kompetensi ahli atau saksi dan melakukan permintaan konsultasi atau menghadirkan ahli atau saksi berdasarkan kebutuhan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak; 185. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4; 186. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 4; 187. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4; 188. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4; 189. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
- melakukan gelar kasus atas penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
- mengevaluasi pemenuhan tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan pada unit pelaksana penelaah keberatan;
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan pemenuhan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 4;
- menganalisis temuan hasil penelitian, evaluasi, dan penilaian yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat keberatan;
- merumuskan laporan hasil penelaahan sejawat;
- mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 4;
- merumuskan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi atas putusan banding, putusan gugatan dan putusan Peninjauan Kembali;
- merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
- merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
- merumuskan pemberitahuan hasil penelitian formal permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- menyusun pakta integritas dalam rangka Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan bedah kasus dengan unit kerja terkait dalam rangka perundingan Mutual
Agreement Procedure (MAP); 202. melakukan bedah kasus dengan pemohon dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan permintaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 203. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 204. merumuskan konsep kertas kerja dan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan perubahannya; 205. merumuskan alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan yang akan dibahas dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP); 206. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 207. merumuskan laporan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra atau wajib pajak; 208. merumuskan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) sumir; 209. melakukan pemberitahuan penghentian perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada wajib pajak; 210. menyusun pemberitahuan tertulis mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 211. menyusun pemberitahuan kepada negara mitra bahwa hasil persetujuan bersama dalam perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti; 212. merumuskan laporan penelaahan final Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
- melakukan pemberitahuan kepada negara mitra bahwa permintaan Advance Pricing Agreement (APA) sudah diterima dan diproses sesuai ketentuan domestik;
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada negara mitra bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
- melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
- membuat korespondensi atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
- menyusun pakta integritas dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA);
- menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi untuk penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
- melakukan analisis kasus Advance Pricing Agreement (APA) dan perubahannya;
- melakukan penyiapan materi yang akan digunakan dalam penyusunan naskah posisi atau perubahan naskah posisi;
- merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
- merumuskan laporan hasil perundingan Advance Pricing Agreement (APA) dengan
negara mitra atau wajib pajak; 225. menyusun pemberitahuan tertulis kepada negara mitra dan wajib pajak mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan Advance Pricing Agreement (APA); 226. menyusun pemberitahuan penghentian perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 227. melakukan pengujian atas fakta atau kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA); 228. melakukan penelitian terhadap klarifikasi dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak; 229. merumuskan rencana penanganan sengketa; 230. menganalisis berkas sengketa dan peraturan terkait, klarifikasi, dan/atau konfirmasi kepada pihak terkait; 231. menganalisis kebutuhan menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk memperkuat dalil dan bukti; 232. melakukan persidangan sengketa Kriteria 1; 233. merumuskan proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi; 234. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 2; 235. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 2; 236. merumuskan keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi; 237. merumuskan duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan; 238. melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen- dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat; 239. merumuskan daftar bukti; 240. melakukan konsultasi atau permintaan
keterangan tertulis kepada saksi atau ahli terkait sengketa; 241. melakukan analisis atau perumusan tanggapan atau bantahan atas fakta persidangan atau pembuktian pihak lawan; 242. melakukan analisis atas keseluruhan berkas sengketa dalam rangka perumusan kesimpulan; 243. merumuskan laporan penanganan sengketa; 244. merumuskan evaluasi atas putusan sengketa di tingkat sebelumnya; 245. merumuskan memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali; 246. merumuskan kontra memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali; 247. merumuskan materi pemberian konsultasi; 248. melakukan pendampingan atau asistensi dalam sengketa; 249. menyusun materi pembahasan dalam rangka perumusan pendapat hukum; 250. melakukan pembahasan sengketa dengan pihak-pihak terkait; 251. merumuskan pendapat hukum; 252. melakukan pendalaman atas permasalahan hukum yang akan dikaji dan materi pembahasan; 253. melakukan penelaahan dan pendalaman kajian hukum dengan pihak-pihak terkait; 254. merumuskan kajian hukum; 255. melakukan konsultasi atau pertimbangan hukum atau pemberian nasihat dan/atau saran di bidang hukum; 256. merumuskan rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi; 257. melakukan pendalaman perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau
tanggapan somasi; 258. merumuskan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi; 259. merumuskan rencana pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan 260. melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya meliputi:
melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 3;
menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 3;
melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 3;
melakukan tugas sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan;
menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 3;
melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 3;
melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 3;
melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 3;
merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penelaah;
merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 4;
merumuskan prioritas sasaran pengawasan (daftar prioritas pengawasan);
melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 4;
melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 4;
merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 4;
melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 4;
melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 4;
melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 4;
melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 4;
melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 4;
melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 4;
menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 4;
melakukan analisis dalam rangka menentukan
ruang lingkup analisis data, rencana analisis, dan fokus analisis data perpajakan; 25. menentukan ruang lingkup dan kriteria wajib pajak sasaran analisis; 26. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 5; 27. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 5; 28. merumuskan laporan hasil analisis perpajakan yang memuat rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan pemanfaatan data; 29. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 5; 30. merumuskan rencana pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil eksplorasi data statistik atau hasil evaluasi; 31. menganalisis data dan konteks pengembangan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak; 32. merumuskan metodologi penilaian risiko yang sesuai melalui analisis atas signifikansi dan prioritisasi risiko; 33. melakukan analisis atas model risiko kepatuhan yang telah dibuat untuk proses peningkatan kualitas; 34. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak; 35. menganalisis bahan untuk pengembangan metodologi analisis sains data; 36. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen potensi keterjadian risiko, laporan penilaian risiko, dan kertas kerja prioritisasi risiko; 37. melakukan penelaahan (reviu) atas hasil pemodelan risiko kepatuhan wajib pajak, perencanaan model, dan penyempurnaan peta kepatuhan; 38. melakukan penelaahan (reviu) atas laporan
monitoring, evaluasi, pengembangan pelaksanaan manajemen risiko kasus dan strategi mitigasi risiko; 39. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen pengembangan metodologi analisis sains data, analisis pola kasus, dan visualisasi data; 40. melakukan analisis untuk identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data; 41. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data; 42. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan tata kelola data; 43. merumuskan master data dan data referensi; 44. merumuskan desain arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW); 45. merumuskan prosedur integrasi data dan interoperabilitas; 46. melakukan analisis untuk memilih objek evaluasi tata kelola dan atau kualitas data dan informasi; 47. melakukan reviu hasil pemeriksaan; 48. melakukan pendalaman atau pembahasan Quality Assurance; 49. melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan; 50. melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 51. memberikan keterangan pada proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum; 52. melakukan diseminasi peraturan atau kebijakan di bidang pemeriksaan pajak; 53. melakukan pemetaan fokus tema objek pemeriksaan kepatuhan pajak tahunan; 54. merumuskan rencana dan strategi pemeriksaan kepatuhan tahunan nasional;
- merumuskan program pemeriksaan kepatuhan pajak;
- merumuskan rencana evaluasi perpajakan;
- melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 3;
- melaksanakan evaluasi dan penilaian khusus;
- melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan;
- menganalisis data hasil pemeriksaan kepatuhan tahunan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bidang perpajakan;
- merumuskan usulan rencana kerja intelijen perpajakan tahunan;
- melakukan penelaahan atas materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
- melakukan penelaahan atas materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi operasi intelijen perpajakan risiko tinggi atau berklasifikasi sangat rahasia;
- melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
- melakukan penelaahan atas materi laporan
pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan; 70. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan pengamanan intelijen perpajakan prioritas tinggi; 71. melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan; 72. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan penggalangan intelijen perpajakan prioritas tinggi; 73. melakukan pendalaman laporan harian intelijen sumber eksternal dalam rangka koordinasi intelijen negara; 74. melakukan penelaahan atas materi laporan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan; 75. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk analisis intelijen stratejik perpajakan; 76. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan; 77. melakukan pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan; 78. melakukan pendalaman materi laporan atensi intelijen perpajakan; 79. melakukan penelaahan atas materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan; 80. merumuskan rekomendasi evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan; 81. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 1; 82. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 2;
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 3;
- menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 4;
- merumuskan rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
- melakukan penjelasan atas pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagai penanda dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 1;
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 2;
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 3;
- meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 4;
- melakukan penelaahan atas laporan pemeriksaan bukti permulaan;
- melakukan penelaahan atas laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
- melakukan penelaahan atas laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
- melakukan penelaahan atas hasil analisis intelijen perpajakan dan usul pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
- melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
- menyusun rencana penyidikan tindak pidana perpajakan;
- merumuskan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana perpajakan kepada wajib pajak atau tersangka dan penuntut
umum; 98. merumuskan rencana prioritas urutan pemeriksaan; 99. melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ahli; 100. merumuskan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan; 101. melakukan penelaahan atau gelar perkara penetapan tersangka; 102. melakukan penelaahan atau gelar perkara perkembangan kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan; 103. menyusun hasil penelitian dan pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan; 104. melakukan permintaan informasi kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum; 105. melakukan analisis pengelompokan dalam rangka penetapan golongan pengaduan dari masyarakat, wajib pajak, atau pihak lainnya; 106. melakukan analisis pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama; 107. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama; 108. merumuskan analisis dan rekomendasi hasil investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama; 109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama; 110. melakukan kegiatan gelar kasus atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama; 111. melakukan pelimpahan kasus kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum;
- merumuskan dampak kerusakan atau strategi deteksi dini atas modus perbuatan fraud serta langkah mitigasi;
- melakukan pemberian keterangan sebagai saksi sebelum persidangan atau ahli di persidangan;
- melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas tinggi;
- merumuskan strategi pengolahan dan analisis data elektronik;
- melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 3;
- melakukan analisis data elektronik Kriteria 3;
- memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan;
- melakukan penelaahan atas prosedur, teknik kegiatan pengolahan, dan analisis data elektronik;
- melakukan kajian pengembangan sumber daya dan/atau regulasi di bidang forensik digital;
- mengembangkan metodologi forensik digital;
- merumuskan panduan mutu laboratorium forensik digital;
- merumuskan panduan teknis laboratorium forensik digital;
- melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 4;
- merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 4;
- melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 4;
- menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 4;
- merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria
4; 129. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 4; 130. melakukan analisis atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4; 131. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis/uraian penjelasan/jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 4; 132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 4; 133. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 4; 134. merumuskan program perencanaan penanganan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 135. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan; 136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5; 137. melakukan pembahasan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5; 138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
- merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
- melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
- merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
- menyusun alat keterangan atas data yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan atau ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- merumuskan surat tanggapan atau uraian banding;
- menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses penyelesaian permohonan non keberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- merumuskan surat tanggapan;
- merumuskan strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan hasil analisis bahan, resume pokok sengketa, dan matriks sengketa;
- melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa Kriteria 5;
- melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau
menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5; 149. melakukan pembahasan materi atau konsultasi dengan ahli atau saksi dan/atau menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan di Pengadilan Pajak; 150. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5; 151. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 5; 152. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5; 153. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5; 154. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5; 155. melakukan penelaahan dan harmonisasi atas penjelasan tertulis, kesimpulan/pendapat akhir atau berita acara uji bukti; 156. melakukan harmonisasi strategi penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak; 157. merumuskan program penelaahan sejawat berdasarkan hasil analisis data statistik keputusan keberatan dan/atau nonkeberatan dan pertimbangan kebijakan organisasi;
- mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 5;
- melakukan penelaahan atas hasil evaluasi surat keputusan keberatan dan nonkeberatan;
- merumuskan risalah temuan penelaahan sejawat;
- merumuskan rekomendasi hasil penelaahan sejawat berdasarkan laporan hasil penelaahan sejawat;
- merumuskan laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat;
- merumuskan program evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
- mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 5;
- melakukan penelaahan laporan hasil evaluasi putusan pengadilan pajak atas banding atau gugatan atau putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak;
- merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan, prosedur dan kebijakan kepada direktorat-direktorat terkait;
- merumuskan strategi penanganan dan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
- merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5;
- merumuskan kontra memori peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5; 170. melakukan penelaahan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; 171. menyusun rencana kerja penelaahan atas kasus Mutual Agreement Procedure (MAP); 172. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 173. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 174. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP); 175. melakukan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda; 176. merumuskan naskah persetujuan bersama perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 177. menyusun pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP); 178. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP); 179. merumuskan risalah evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); 180. menyusun atau penyempurnaan kode etik penanganan sengketa perpajakan internasional; 181. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan penanganan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya; 182. menyusun atau penyempurnaan panduan tata cara perundingan internasional; 183. menyusun atau penyempurnaan perbandingan ketentuan perpajakan antar negara terkait Mutual Agreement Procedure (MAP); 184. menyusun rencana kerja penelaahan atas permohonan atau peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA); 185. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 186. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 187. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA); 188. melakukan perundingan dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda mengenai Advance Pricing Agreement (APA); 189. merumuskan naskah persetujuan bersama Advance Pricing Agreement (APA) 190. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Advance Pricing Agreement (APA); 191. melakukan pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Advance Pricing Agreement (APA); 192. merumuskan materi keputusan pembatalan Advance Pricing Agreement (APA); 193. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya; 194. merumuskan kode etik pencegahan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya; 195. merumuskan perbandingan ketentuan perpajakan dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA) atau perubahannya; 196. melakukan penelaahan strategi penanganan sengketa yang akan dilakukan; 197. melakukan persidangan sengketa Kriteria 2; 198. merumuskan strategi yang diperlukan untuk dituangkan dalam proposal mediasi/tanggapan proposal mediasi; 199. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 3; 200. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 3; 201. melakukan penjaminan kualitas atas perumusan materi atau produk sengketa perpajakan lainnya; 202. merumuskan evaluasi penanganan sengketa; 203. memberikan layanan konsultasi bagi pegawai atau pensiunan yang dipanggil aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; 204. merumuskan laporan hasil evaluasi kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan; 205. melakukan penelaahan strategi yang akan diambil dalam merumuskan somasi atau tanggapan somasi; dan 206. melakukan pembahasan strategi dalam pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama meliputi:
merumuskan kajian analisis potensi dari kegiatan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, dan/atau penegakan hukum atas wajib pajak prominen;
melakukan reviu atas pemeriksaan atau penanganan sengketa wajib pajak prominen tertentu;
memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli perpajakan wajib pajak prominen tertentu;
merumuskan kajian atas penyusunan serta pengembangan kebijakan dan peraturan di bidang pemeriksaan;
merumuskan rencana, strategi dan evaluasi kegiatan pemeriksaan regional dan/atau nasional;
merumuskan rencana kerja tahunan dan/atau program jangka panjang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
menyusun perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan teknis maupun teknik baru di bidang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
melakukan pengujian efektivitas peraturan, standar operasi dan prosedur, serta sistem informasi terhadap pencegahan atau penanganan tindak pidana perpajakan, pemeriksaan, dan/atau sengketa perpajakan;
merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan standar operasi dan prosedur serta sistem informasi terhadap pencegahan tindak pidana di bidang perpajakan;
melakukan reviu terhadap rencana kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
melakukan reviu terhadap konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penelaahan dilakukan;
melakukan reviu terhadap konsep laporan kemajuan sebelum gelar perkara dilakukan;
melakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan tindak pidana perpajakan; 14. melakukan gelar perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan 15. melakukan assessment atas pemeriksa bukti permulaan dan/atau penyidik. (2) Pemeriksa Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
