Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perapajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa Pajak Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Pajak.
- (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pemeriksa Pajak yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa Pajak. (9) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
