Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa Pajak dalam pelatihan. (3) Tim Penilai Pemeriksa Pajak yaitu Tim Penilai Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajak Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama;
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; c. Tim Penilai Unit Kerja Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan; dan d. Tim Penilai Unit Kerja Wilayah bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.
