Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah jam untuk menyelesaikan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan Perancang; b. standar jam kerja efektif yang digunakan oleh Perancang untuk melaksanakan kegiatannya dalam 1 (satu) tahun; dan
c. jumlah objek Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. (2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
