Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula/Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (2) PNS yang disesuai nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
