PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
