PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir. (2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
