Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
