Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. (5) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
