PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1, Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
