Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pemeriksaan bea dan cukai; b. pencegahan dan penyidikan; c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan e. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai; b. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris; c. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai; d. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penelitian keberatan dan proses banding; f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai; g. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai; h. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; i. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan j. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
