PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pemeriksa Bea dan Cukai, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
