PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai b. jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai;
dan c. volume layanan kepabeanan dan cukai. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
