PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
