Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
