Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Inspektur Panas Bumi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
