Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Inspektur Panas Bumi; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. (7) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
