Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Inspektur Panas Bumi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. (3) Inspektur Panas Bumi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.
