Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Panas Bumi wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Panas Bumi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Instansi Pembina.
