PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
