PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah objek pengawasan panas bumi; b. jenis objek pengawasan panas bumi; c. sebaran obyek pengawasan panas bumi; d. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi; dan e. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi. (2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
