PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagai berikut: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Inspektur Panas Bumi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
