Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Inspektur Panas Bumi diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi panas bumi pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Inspektur Panas Bumi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
