PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Inspektur Panas Bumi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Madya. (2) Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima).
