Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Inspektur Panas Bumi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Inspektur Panas Bumi Ahli
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Panas Bumi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
