PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 97
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Publik, terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik; c. Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik; d. Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif; e. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat; dan f. Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik.
