Pasal 96
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 95, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
