PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 92
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan ekosistem digital kolaborasi aparatur sipil negara dan kepemimpinan digital aparatur sipil negara.; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan ekosistem digital kolaborasi aparatur sipil negara dan kepemimpinan digital aparatur sipil negara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan ekosistem digital kolaborasi aparatur sipil negara dan kepemimpinan digital aparatur sipil negara.
