PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan ekosistem digital kolaborasi aparatur sipil negara dan kepemimpinan digital aparatur sipil negara.
